DPRD Palangka Raya Sampaikan PU Raperda Perubahan Tentang BUMD

  • Bagikan
Rapat Paripurna Terhadap Pidato Pengantar Walikota Palangka Raya Tentang Perubahan Raperda Tahun 2020

Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna kali ini beragendakan penyampaian pemandangan umun fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap pidato pengantar Wali Kota tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Senin (19/12/2022) pagi.

Ketujuh fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, Gerakan Nurani Bangsa dan Perindo-PSI pun secara bergantian menyampaikan pemandangan umumnya dihadapan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin maupun pimpinan sidang Wakil Ketua II DPRD Basirun B Sahepar. Secara garis besar, seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui adanya perubahan pada perda yang dimaksud, namun dengan beberapa catatan penting.

Evy Susanti, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya menyatakan apresiasi atas tindak cepat pihak pemerintah kota melakukan penyesuaian terhadap produk hukum daerah yang dirasa perlu mendapatkan perubahan. Terlebih Perda 3/2020 dinilai pihaknya sangat vital bagi perekonomian daerah, khususnya dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun Fraksi PDI Perjuangan dikatakannya memberikan sejumlah saran bagi pemerintah kota. Pertama, kata Evy, Perda tersebut baru berumur 2 tahun namun sudah harus dilakukan perubahan. Sehingga pihaknya meminta kepada Pemko agar dalam penyusunan tiap Raperda harus lebih komperhensif dan memiliki visi jauh kedepan, sehingga tidak cenderung reaktif ketika terjadi perubahan respon atas peraturan tersebut lalu sesegera mungkin dirubah.

Selanjutnya, ujar legislator yang duduk di Komisi C ini, Fraksi PDI Perjuangan memahami sepenuhnya apa yang menjadi maksud dan tujuan dari review BPK RI terhadap perda tersebut. Bukan saja harus menyesuaikan kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang memang lazim harus dilakukan dalam penyusunan produk hukum daerah, namun ada yang jauh lebih mendasar untuk ditelaah kembali dengan perda tersebut, apakah sudah mencerminkan harapan kita bersama terhadap apa itu BUMD atau justru sebaliknya.

“PDIP menegaskan adapun tujuan utama dan paling pokok dari lahirnya sebuah perda, adalah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

Kemudian juru bicara Fraksi Partai Golkar, Sudarto menyampaikan apresiasi atas pengajuan perubahan perda tersebut karena menindaklanjuti hasil review BPK RI, maka pihaknya merasa perlu dilakukan perubahan terhadap perda itu untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Sebagaimana ada dalam PP 54/2017 tentang BUMD, disebutkan tujuan BUMD adalah memberikan manfaat perkembangan bagi ekonomi daerah hingga menyedikan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi karakteristik dan urgensi pemerintahan daerah berdasarkan tata kelola keuangan yang baik,” beber Sudarto.

Lalu juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Arthur Apriossi Tuwan menuturkan mengingat raperda yan dimaksud sangat penting dan urgensi agar sesegera mungkin dibahas, maka pihak fraksi setuju untuk dibahas lebih lanjut. Dengan adanya perubahan perda yang baru, nantinya diharapkan dapat terbentuk sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan sesuai beban kerja berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

“Fraksi kami berharap dengan terbitnya perda yang mengatur BUMD atau Perseroan Terbatas (PT), nantinya diisi oleh SDM profesional dibidangnya agar perusahaan dapat berkembang dan memberikan manfaat serta keuntungan bagi masyarakat secara langsung dan dapat menunjang PAD,” tutup Arthur.

Penulis: Hendra CEEditor: Redaksi
  • Bagikan