Suaraindo.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna kali ini dengan agenda menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah menjadi Perda.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke 2 masa sidang II tahun sidang 2022/2023 di ruangan rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (30/12/2022).
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf yang juga memimpin persidangan tersebut mengatakan perda tersebut mengatur terkait investor atau perusahaan yang ingin mendirikan usaha di Kota Palangka Raya agar tertata dengan baik.
“Jadi perda tersebut berkaitan dengan investor atau perusahaan yang ingin mendirikan usaha di Kota Palangka Raya agar tertata dengan baik, baik itu dari segi pajak, administrasi dan lain-lain,” kata Wahid saat ditemui awak media usai sidang.
Dia berharap perda tersebut bisa membuat investor atau pengusaha yang ingin berusaha. Selain itu perda tersebut agar bisa mengontrol dengan adanya aturan berusaha di Kota Palangka Raya.
“Sehingga akan saling menguntungkan baik untuk Pemerintah Kota Palangka Raya, yang mana hasil dari pajak dan lain-lain untuk pembangunan infrastruktur dan lain-lain,” imbuh Legislator dari fraksi Golongan Karya (Golkar).
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya , Fairid Naparin melalui Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengaku bersyukur bahwa Raperda tersebut dapat terselesaikan pembahasannya dengan baik pada rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya dengan Tim Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Demikian pula sumbang saran pemikiran dan masukan dari seluruh Fraksi Pendukung Dewan yang terhormat menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam pengambilan setiap kebijakan selanjutnya,”tambahnya.