Suaraindo.id— Oknum bidan asal Kabupaten Waykanan, bersama seorang pengusaha jual beli hasil bumi, yang di ketahui merupakan warga Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara tersebut diamankan personil Polres Lampung Utara, akibat aksi Perzinahan yang di lakoni keduanya, Jumat, (23/12).
Keduanya ditangkap dengan dasar laporan polisi yang tertuang dalam LP/3499/B/XII/2022/Polda Lampung/SPKT RES LU, pada 22 Desember 2022, dengan pelapor atas nama Aniah yang tak lain istri sah dari pengusaha hasil bumi.
Dalam laporan tersebut, menjelaskan bahwa, oknum Bidan bersama selingkuhannya, melakukan aksi tindak pidana perzinahan dengan melakukan perekaman video pada handphone milik pengusaha hasil bumi dimaksud.
Menurut Aniah (pelapor.red), dalam kurun waktu lima tahun belakangan, dirinya menduga suaminya yang berinisial SW alias Jaya (46), telah berselingkuh dengan oknum bidan berinisial EF.
Berdasarkan informasi yang didapat, EF juga berstatus sebagai ibu Bhayangkari di Polres Waykanan.
“Saya sudah sempat menyampaikan dugaan perselingkuhan suami saya ini kepadanya (Jaya.red). Namun, ia terus menyangkal apa yang telah saya sampaikan” kata Aniah kepada awak media ini, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, sekitar dua minggu yang lalu, dirinya memberanikan diri untuk melihat Handphone milik suaminya.
“Saat saya buka Handphone suami saya, saya mendapati foto-foto mesum dan video suami saya sedang berhubungan intim dengan wanita selingkuhannya itu” terang Aniah.
Dengan bukti yang ia dapatkan tersebut, Aniah-pun merasa terpukul, sehingga dirinya memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa perzinahan yang terekam dalam handphone pribadi milik Jaya.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Suwardi, pelapor mendatangi Kepolisian Resort Lampung Utara, guna melaporkan aksi tindak pidan perzinahan yang di lakoni oleh pasangan tidak sah tersebut, pada Kamis, (22/12).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama saat di konfirmasi, membenarkan atas adanya laporan tindak pidana perzinahan tersebut.
“Ia benar, kedua pelaku juga saat ini sudah berhasil kita amankan ke Mapolres Lampung Utara. Atas perbuatan keduanya, para pelaku akan di jerat dengan Pasal 284 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman selama 9 bulan kurungan penjara” pungkasnya.