Suaraindo.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau Bambang Setiawan mengatakan akan segera menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap pihak PT KBP Terkait pasca adanya aksi masyarakat 5 Desa di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau.
“Kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat 5 Desa di Kecamatan Belitang Hulu kemarin merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat mengenai persoalan kemitraan dengan PT. KBP terutama mengenai infrastruktur jalan di wilayah kerja PT. KBP yang telah bertahun-tahun mengalami kerusakan parah yang mengakibatkan aktivitas masyarakat, roda ekonomi dan usaha-usaha petani menjadi terhambat bahkan sempat lumpuh di beberapa desa.
Kondisi kerusakan parah ini sudah terjadi 3-4 tahun terakhir dan belum ada perbaikan yang layak untuk dilalui oleh masyarakat sampai sekarang. Akibatnya, masyarakat menjadi korban dan mereka menuntut keadilan melalui aksi unjuk rasa 5 Desa terdampak ke kantor PT.KBP,” ujar Bambang, Kamis (16/2/2023).
“Kami mengapresiasi masyarakat serta pihak kepolisian dan TNI karena kegiatan aksi telah berjalan lancar, tertib dan aman. Terhadap tuntutan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti melalui mekanisme konstitusi yang kami miliki,” tambahnya.
Bambang juga menjelaskan bahwa selama ini pihak PT. KBP belum signifikan progressnya bekerja memenuhi tanggungjawab dan kewajibannya sebagai investor membenahi administrasi peralihan manajemen, membenahi kebun dari luas HGU -+ 19 ribu Ha, 14 ribu Ha belum sama sekali dikelola serta belum membenahi kemitraannya dengan petani PLASMA dimana masih banyak laporan dari petani bahwa sertifikat hak milik petani belum diserahkan kepada petani pemilik hak. Kondisi-kondisi semacam ini sangat ironis padahal sudah puluhan tahun dari sejak tahun 90an berinvestasi di wilayah dimaksud. Bahkan rata-rata usia taman kelapa sawit sudah masuk pada fase peremajaan.
“Dari semua keluhan dan tuntutan masyarakat, PT. KBP tegas saya sampaikan segeralah berbenah diri. Perusahaan punya kewajiban petani punya hak dan sebaliknya petani punya kewajiban perusahaan punya hak. Begitulah harapan kemitraan yang seharusnya tercapai antara perusahan dan Petani,” tegasnya.
Selain itu, Bambang minta pihak perusahaan secara tegas agar tuntutan masyarakat yang pada aksi pada 14 Februari yang lalu untuk segera dilaksanakan. Dalam rangka untuk menjaga situasi keamanan dan kenyamanan berinvestasi di Kabupaten Sekadau.
“Perlu saya tegaskan bahwa hal tersebut merupakan tanggungjawab para investor yang berinvestasi di wilayah tersebut untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang ada di wilayah tersebut, jadi jangan sampai lepas tanggungjawab yang diberikan,” tegas Bambang.
“Kami tentu akan menindaklanjuti adanya aksi masyarakat tersebut melalui pemanggilan terhadap pihak PT KBP dimana untuk jadwalnya nanti akan kami bicarakan dan koordinasikan dengan internal komisi 2 DPRD Kabupaten Sekadau. Karena memang kami bermitra dalam fungsi pengawasan dengan pihak perusahaan, khususnya PT KBP tersebut,” pungkasnya.