Suaraindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menyebutkan akan mendukung pihak KPU RI untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan pemilu 2024.
Anggota KPU Kabupaten Sekadau Gita Rantau menyebutkan bahwa KPU Sekadau bersifat hirarki bersama KPU RI dimana pihaknya siap mendukung terhadap langkah-langkah yang diambil oleh KPU RI.
“Kita dibawah siap mendukung apa saja langkah-langkah yang diambil KPU RI. Tentu kami, akan mengikuti hal tersebut termasuk banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Gita diruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).
“Artinya kita ini hanya mengikuti saja. Entah nanti bagaimana selanjutnya, yang akan dilakukan. Kalau kita melihat beberapa berita dan surat kabar belakangan ini bahwa pihak Komisioner KPU RI akan mengajukan banding, dan memastikan bahwa pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024 akan tetap berjalan,” tukasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023, memerintahkan KPU RI untuk melakukan penundaan sisa tahapan pemilu tahun 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis putusan PN Jakpus.
“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);,” sambungnya.
Adapun berikut putusan lengkap PN Jakpus:
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara.
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).