Pj Wako Singkawang Keluarkan Edaran Terkait Logo dan Partisipasi Semarakkan HUT RI ke 78

  • Bagikan
Surat Edaran Pj Wali Kota Singkawang terkait logo dan partisipasi semarakkan HUT RI ke-78.Suaraindo.id/Suarakalbar.co.id

Suaraindo.id – Menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 hal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Tahun 2023.

Penjabat Wali Kota Singkawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200.1.2/1185/BAKESBANGPOL.Kesbang-A pada Selasa (25/2023) untuk disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Tema Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”;

2. Memperbanyak dan menyosialisasikan tema dan logo peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun 2023 di lingkungan kerja Saudara serta membantu menyebarluaskannya kepada masyarakat umum;

3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2023;

4. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan Saudara secara serentak sejak tanggal 1 s.d 31 Agustus 2023.

5. Penggunaan logo HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023 dan desain turunannya dapat diunduh pada https://bit.ly/Pedoman_LogoHUTRI78;

6. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023 kedalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dll;

7. Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan;

8. Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, menghentikan semua kegiatan dan berdiri tegap selama 3 menit saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi, kecuali bagi orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan;

9. Untuk mendukung pelaksanaan sebagaimana angka 8, diharapkan untuk jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

 

  • Bagikan