Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Sanggau

  • Bagikan
Barang bukti paket sabu yang diamankan dari tersangka di Mapolres Sanggau, Senin (7/8/2023). Darmansyah.Suaraindo.id/SUARAKALBAR.CO.ID

Suaraindo.id – Polres Sanggau kembali mengamankan HD (41), tersangka pengedar narkotika jenis yang juga residivis dengan barang bukti 50 paket plastik bening berklip pada Rabu (2/8/2023).

Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar mengatakan pelaku ditangkap di Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Pada hari Rabu (2 Agustus 2023) siang, Satresnarkoba Polres Sanggau telah berhasil mengamankan HD di rumahnya sendiri dan didapati barang bukti Sabu tersebut,” ujar Iptu Keken Sukendar, Senin (7/8/2023).

Dikatatakan Iptu Keken dalam penggeledahan oleh ditemukan barang bukti berupa lima puluh paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan dalam dompet berwarna putih.

“Petugas juga saat itu menemukan barang bukti yang lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika, adapun lima puluh paket tersebut dengan berat bruto lima empat koma tiga delapan gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres sanggau untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

 

  • Bagikan