Suaraindo.id – Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat yang saat ini dipimpin oleh Kombespol Thelly Iskandar Muda bersama Tim Interdiksi Gabungan kembali mengungkap tindak pidana narkoba dengan menangkap tersangka AS yang kedapatan membawa 5 kilogram di wilayah Kabupaten Sanggau, Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Alhamdulillah bahwa keberhasilan Pengungkapan ini berkat kerjasama yang baik antara Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama-sama Tim Interdiksi yang terdiri dari Personil Intel Kodim 1204 Sanggau, BNNP, BAIS, Bea Cukai Sanggau dan Polres Sanggau,” ujar Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabidhumas Polda Kalimantan Barat Kombespol R. Petit Wijaya.
Ia menjelaskan bahwa terungkapnya kasus Narkoba ini juga atas kepedulian masyarakat terhadap masa depan bangsa, mengingat dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau, masyarakat segera menyampaikan informasi kepada petugas.
“AS pemuda 21 tahun ini ditangkap di pinggir jalan Depan SPBU Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dengan membawa sebuah tas ransel berwarna hitam yang diduga berisi sabu, dan saat itu yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menuju Sanggau, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa satu tas ransel merek Dream yang didalamnya berisi lima kantong plastik didalamnya diduga narkotika jenis sabu berat Bruto 5 ribu gram (5 Kilogram) dan satu unit handphone android merek Iphone warna hitam,” katanya.
Kabidhumas juga menyampaikan ucapan terimakasih atas kepedulian masyarakat saat ini karena atas informasi yang telah diberikan maka masyarakat juga telah menyelamatkan masa depan bangsa ini dari Narkoba, selanjutnya tersangka AS dan Barang Bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.