Suaraindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar tengah menyiapkan proses seleksi calon anggota untuk periode 2023-2028, khususnya di Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah. KPU telah mengonfirmasi kebutuhan untuk mengisi 20 posisi anggota, dengan pembagian 10 anggota untuk Kota Pontianak dan 10 anggota untuk Kabupaten Mempawah.
Tim seleksi ( Timsel) melaksanakan sosialisasi di Sekretariat KPU Kalimantan Barat, sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada individu yang berminat untuk menjadi anggota.
Selama acara ini, mereka menekankan pentingnya melibatkan generasi muda yang memenuhi kriteria usia minimal 30 tahun dan pendidikan setidaknya SMA.
Kami mencari sesuai ketentuan, umur 30 tahun dan Pendidikan minimal SMA,” kata Mohamad, Ketua Timsel KPU Kota Pontianak dan Mempawah, Sabtu (2/9/2023).
Ketua Timsel KPU Kota Pontianak dan Mempawah, Mohamad mengatakan penyelenggara yang memiliki kualitas, martabat, dan integritas tinggi akan membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
“Oleh karena itu, kami mengundang masyarakat untuk mendaftar dan berpartisipasi aktif dalam mendukung proses demokrasi, “katanya.
Tahapan seleksi calon anggota melibatkan proses administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, dan wawancara. Selain itu, KPU telah menyediakan formulir dokumen persyaratan yang dapat diunduh melalui laman web resmi mereka, yaitu siakba.kpu.go.id.
Disamping itu, sosialisasi dan pengumuman proses jadwal seleksi calon anggota KPU Kota Pontianak dan Mempawah merupakan bentuk transparasi dari timsel dalam proses seleksi.
“Kami juga akan mengumumkan semua proses jadwal sehingga masyarakat dapat memantau,” tambah Mohamad.
KPU juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses seleksi dengan melakukan sosialisasi dan pengumuman jadwal seleksi calon anggota KPU Kota Pontianak dan Mempawah. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengikuti dan memantau setiap tahapan seleksi dengan baik.
Terakhir, Mohamad menegaskan bahwa tim seleksi (Timsel) dapat diajukan keluhan kepada KPU RI sebagai langkah untuk memastikan integritas dalam proses seleksi, bukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).