
Suaraindo.id – Sat Res Narkoba Polres Asahan menangkap seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berinisial M (31) warga Dusun Panas Daya, Desa Temberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura Provinsi Jawa Timur. Tersangka M membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan laut Asahan. M ditangkap di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan pada Senin, (11/09/2023).
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H. Marpaung mengungkapkan saat menggelar konferensi, tersangka sebelumnya berstatus sebagai pekerja migran Indonesia. Tersangka tidak bisa pulang karena Covid 19.
Jum’at, (15/09/2023)
“Karena hal itu, tersangka memilih pulang dengan jalur ilegal menumpangi kapal nelayan,” terang Kapolres.
Selanjutnya Kapolres menerangkan, saat hendak pulang, tersangka ditawari seseorang bernama Syafi’i yang merupakan warga negara Malaysia untuk membawa sabu tersebut dengan janji upah sebesar Rp 50 juta.
“Sesampainya di Asahan dan hendak ke Kisaran, tersangka tampak mencurigakan sehingga masyarakat melaporkan kepada kami. Apabila sabu ini sampai ke tujuan, tersangka dijanjikan uang oleh Syafi’i” katanya.
karena hal tersebut, Kapolres Asahan akan melakukan pengembangan dan mencari tahu lebih tentang Syafi’i.
Sementara dari tangan tersangka, Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2 kg, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 unit hp dan 1 buah paspor.
Untuk pasal yang dipersangkakan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.