Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial KC mantan kepala Desa Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro Makmur terkait dugaan Tipikor penggunaan APBKam Tahun Anggaran 2018-2021.
Penahanan dilakukan pada Rabu (29/11/2023) setelah dilakukan tahap penyidikan terhadap KC. Penahanan tersangka “KC” dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 29 November sampai dengan 18 Desember 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Munandar melalui Budi Febriandi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KC melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 3 Jo. 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana APBKam Desa Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2018-2021 sebesar Rp. 486.398.869,71,- (empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh Sembilan rupiah tujuh puluh satu sen) yang telah dilakukan oleh tersangka,” papar Febi Febriandi.
Ia mengatakan, akibat perbuatan KC mantan Kepala Desa Sirimo Mungkur tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 486.398.869,71 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN ).