Jokowi Tetapkan Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2024

  • Bagikan
Jokowi mengatakan ASEAN mempunyai aset kuat untuk bisa menjadi epicentrum of growth di mana ada pertumbuhan ekonomi yang tinggi di atas rata-rata dunia, bonus demografi, dan stabilitas kawasan yang cukup terjaga. (Foto: Courtesy/Biro Setpres)

Suaraindo.id-Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.

Keputusan ini memuat jadwal cuti bersama yang akan diberikan kepada pegawai ASN sepanjang tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, terdapat empat diktum yang mencakup penetapan cuti bersama untuk ASN pada tahun 2024. Berikut adalah jadwal cuti bersama yang ditetapkan:

1. tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

2. tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

3. tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

4. tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

5. tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

6. tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan

7. tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Diktum kedua menyatakan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024.

 

  • Bagikan