Suaraindo.id – Tiga warga binaan lembaga Pemasyaraka tan ( Lapas) Klas ll B ketapang mendapat Remisi khusus (RK) saat menyambut dan merayakan hari raya imlek 2572 bertepatan tahun 2024.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang Sugiharto, pemberian remisi kepada tiga warga binaan.
Ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor PAS-200.PK.05.04 Tahun 2024 terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Pemberian RK lanjutnya Sebagai bentuk apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman di Lapas.
“Kami memberikan RK Imlek ini sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan telah mematuhi aturan yang berlaku di Lapas,” ujarnya
Penyerahan remisi khusus kepada tiga orang warga binaan tersebut diserahkan langsung oleh kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Sugiharto didampingi Kasi Binapi Giatja, Suryadi Suprayitno.
Ketiga orang yang mendapatkan remisi khusus (RK) pengurangan masa hukuman dengan rincian 1 orang mendapat RK Imlek 15 hari, 1 orang mendapat RK Imlek 1 bulan, dan 1 orang mendapat RK Imlek 1 Bulan 15 Hari.
Sugiharto berharap bahwa pemberian RK Imlek ini dapat menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus memperbaiki perilaku dan mematuhi aturan yang berlaku di Lapas.
“Kami berharap bahwa pemberian RK Imlek ini dapat menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus memperbaiki perilaku dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan baik,” tutup Sugiharto.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS