Bupati Asahan Batalkan Jabatan 49 ka UPTD yang Dilantik

  • Bagikan
Lantik Jabatan 49 ka UPTD dibatalkan Bupati Asahan

Suaraindo.id – Bupati Asahan, H. Surya, Bsc., membatalkan dan mengembalikan jabatan 49 Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) yang sudah dilantik kepada jabatan semula.

Keputusan ini diambil setelah dilantiknya 49 Kepala UPTD TK, SD, SMP, dan Kepala SPNF SKB Negeri di lingkungan Disdik Kabupaten Asahan pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu.

Pada saat pelantikan tersebut, Bupati Asahan, H. Surya, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Drs H. Supriyanto, tidak hadir.

Pelantikan dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Asahan, Drs. Muhilli Lubis. Namun, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 tentang kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian, jabatan tersebut dibatalkan.

Berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-41-5.2 tahun 2024, 49 orang yang telah dilantik akan dikembalikan ke jabatan semula. SK tersebut mengatur tentang pembatalan keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2.33.5-5.2 tahun 2024 yang mengenai pemberhentian, pengangkatan, dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Kepala UPTD SMPN, Kepala UPTD SDN, Kepala UPTD TK Negeri, dan Kepala SPNF SKB di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Diskominfo) Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, menyampaikan bahwa pergantian jabatan kepala sekolah dapat diproses dengan mengajukan rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara.

“Setelah mendapatkan izin dari Gubernur, Bupati Asahan dapat melakukan pelantikan kembali,” kata H. Syamsuddin kepada sukabumiNews.id, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/4/2024).

Menghadapi situasi ini, Syamsuddin berharap kepada kepala UPTD TK, SD, SMP, dan Kepala SPNF SKB Negeri di lingkungan Disdik Kabupaten Asahan untuk bersabar dan terus mengabdikan diri demi membangun Kabupaten Asahan yang lebih baik. Mereka juga diharapkan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan visi dan misi, yaitu mewujudkan Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter.

Syamsuddin juga menekankan kepada para guru dan kepala sekolah untuk menerima keputusan tersebut dengan tetap melaksanakan tugas-tugas yang diemban. Dia menjamin bahwa apabila Bupati Asahan telah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri, Bupati Asahan akan segera melantik ke-49 orang kepala UPTD tersebut.

Surat keputusan pembatalan tersebut baru diterima oleh Dinas Pendidikan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Jumat, 19 April 2024. “Selanjutnya, Disdik akan menindaklanjuti surat keputusan tersebut,” tutup Syamsuddin.

Penulis: Rendi Braga
  • Bagikan