KPU Gelar Rapat Pleno Hasil Tingkat Nasional Usai Putusan MK

  • Bagikan
Ruang rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak setelah pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu, 28 Juli 2024. SUARAKALBAR.CO.ID/Beritasatu.com

Suaraindo.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak setelah pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari Beritasatu.com, rapat dijadwalkan Minggu (28/7/2024) mulai pada pukul 11.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh pimpinan KPU bertempat di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Rekapitulasi nasional ini diselenggarakan setelah seluruh wilayah yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) selesai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi.

Berdasarkan putusan dari MK ada 20 wilayah yang melaksanakan pemungutan suara ulang, di antaranya pemilihan DPD Sumatera Barat, DPRD Kabupaten Jayawijaya 4, DPRD Kota Ternate 2, DPRD Kota Cirebon 2, DPRD Kabupaten Cianjur 3, dan 15 wilayah lainnya.

Sementara itu, dari 297 perkara yang diregister, Mahkamah Konstitusi menolak 58 perkara dan mengabulkan 44 perkara PHPU pileg.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan