Transformasi peran ASN di Era Digital dalam Menghadapi Tantangan dan Peluang

  • Bagikan

Oleh : H.Safari Hamzah, S.Ag, M.Si

Kelompok 4 PKA Angkatan 1 Tahun 2024 Puslatbang PKASN LAN

Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah.

ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka berperan sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa.

Era digital telah membawa perubahan signifikan dalam cara ASN memberikan pelayanan publik. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi telah memungkinkan ASN untuk menyediakan layanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Sistem administrasi yang berbasis digital dapat mengurangi birokrasi, mempermudah akses informasi, dan meningkatkan kepuasan masyarakat. Contoh konkret termasuk e-government, e-service, dan aplikasi layanan publik online.

Era digital saat ini ditandai dengan penggunaan teknologi yang meluas dalam berbagai aspek kehidupan. Internet dan perangkat mobile telah menjadi bagian integral dari aktivitas sehari-hari. Pemerintahan di berbagai negara, termasuk Indonesia, tengah berupaya mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Transformasi digital ini mencakup pengembangan infrastruktur TIK, peningkatan literasi digital, dan penerapan sistem digital dalam administrasi publik.

Meskipun memiliki banyak manfaat, era digital juga membawa sejumlah tantangan bagi ASN, antara lain: 1) Keamanan Siber: Ancaman terhadap keamanan data dan informasi semakin meningkat, menuntut ASN untuk memiliki kemampuan dalam melindungi sistem dari serangan siber; 2) Adaptasi Teknologi: Banyak ASN yang masih perlu meningkatkan kompetensi digital mereka untuk bisa menggunakan teknologi dengan optimal; 3) Perubahan Proses Kerja: Digitalisasi memerlukan perubahan dalam proses kerja yang kadang sulit diterima oleh sebagian pegawai; serta 4) Kesenjangan Digital: Tidak meratanya akses terhadap teknologi dan internet di berbagai daerah dapat menjadi hambatan dalam penerapan sistem digital secara merata.

* Penulis : Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan