Pemkab Ketapang dan Sukamara Sepakati Penegasan Batas Wilayah

  • Bagikan
Pemerintah Kabupaten Ketapang Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Sukamara Kalteng menandatangani Berita Acara kesepakatan batas wilayah di Ballroom Swiss-Belhotel, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Selasa (6/8/2024).[HO-Suaraketapang]

Suaraindo.id– Setelah puluhan tahun, masalah batas wilayah Kabupaten Ketapang Kalbar dengan Kabupaten Sukamara Kalteng akhirnya selesai dan dapat disepakati.

Penandatanganan berita acara kesepakatan batas daerah tersebut difasilitasi oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri RI di Ballroom Swiss-Belhotel, Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Selasa (6/8/2024).

Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo menandatangani berita acara tersebut.

Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan berpedoman pada Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, Ditjen Bina Adwil Kemendagri.

“Setelah sekian puluh tahun sejak SK Mendagri Tahun 1989 akhirnya segmen batas Kabupaten Ketapang-Kabupaten Sukamara berhasil disepakati,” ujar Alexander Wilyo.

Alex mengatakan, upaya penyelesaian batas daerah sudah berlangsung lama. Pemerintah Kabupaten Ketapang selalu mengawal setiap rapat mediasi penyelesaian batas daerah ini.

“Hari ini, saya bangga menjadi bagian dari sejarah ini,” ucap Alex.

Alex menyampaikan, dengan penegasan batas daerah Kalbar dan Kalteng maka ada kepastian di dalam pelayanan administrasi pemerintahan, perijinan, investasi, kepastian hukum, termasuk dalam penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu.

Alexander menambahkan, dalam penyelesaian segmen batas tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang senantiasa mematuhi, menghormati dan konsisten dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5 -472 Tahun 1989 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dengan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.

“Hal ini didasari dengan adanya kesepakatan antara Gubernur KDH Tk. I Kalimantan Barat dengan Gubernur KDH TK I Kalimantan Tengah, yang masing-masing ditandatangani oleh Sekwilda masing-masing daerah,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan