Suaraindo.id– Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kembali mengadakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Kalbar yang ingin melakukan pembayaran.
Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah I, Edy Gunawan mengatakan program ini berlangsung sejak 19 Juni hingga 20 Desember 2024 dengan tujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terkait dengan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor.
Adapun pembebasan yang diberikan, mulai dari pembebasan denda PKB dan denda BBNKB kedua untuk semua jenis kendaraan. Gratis BBNKB kedua untuk semua jenis kendaraan, bebas pajak progresif serta relaksasi pajak kendaraan bermotor untuk tunggakan pajak tahun keempat dan kelima khusus kendaraan roda dua dan roda tiga.
Edy menjelaskan kebijakan ini diatur dalam Pergub Kalimantan Barat no 18 tahun 2024. lebih lanjut Edy mengatakan bahwa program ini telah berulang kali dilakukan oleh Pemprov Kalbar sebagai upaya pemerintah dalam membantu dan meringankan beban masyarakat.
“Hal ini mendorong daya tarik masyarakat untuk mau dan bangga membayar pajak serta bebas denda,” jelasnya, Jumat (02/08/2024)
Edy Gunawan berharap masyarakat segera memanfaatkan program kebijakan pemerintah, terkait bayar pajak bebas denda.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS