Usai Dipanggil Polresta Pontianak, Pemilik K-Gym Resmi Ditahan

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati. foto : Suara Kalbar

Suaraindo.id– S alias AH, pemilik tempat kebugaran K-Gym, yang mengakibatkan seseorang meregang nyawa beberapa waktu yang lalu resmi di tahan polisi di Rutan Polresta Pontianak saat memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan pada Rabu (31/7/2024).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan setelah dilakukan pemanggilan terhadap pemilik kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka.
“Pemilik sudah memenuhi panggilan kita, dan pemilik tersebut juga sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati.

Ia juga mengatakan bahwa apa yang sudah dilakukan Polisi merupakan langkah yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita sudah melakukanya sesuai dengan prosedur, karena pasal yang kita persangkakan juga bisa ditahan,” ungkapnya.

Dalam peraturan yang berlaku, tersangka akan ditahan dalam rentang waktu 20 hingga 40 hari kedepan guna memenuhi kelengkapan berkas yang akan dilimpahkan kepada kejaksaan. Dan jika dari pihak tersangka ingin mengajukan penangguhan ituk merupakan hak tersangka namun tetap harus memenuhi syarat yang berlaku dan diperbolehkan dalam hukum.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan