SuaraIndo.id – Pemerintah Kabupaten Bengkayang membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Selasa (24/9/2024) bertempat di Aula lantai V Kantor Bupati Satu Atap.
Pembentukan FTJSLP atau CSR ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkayang , Ketua DPRD , Kajari, Kapolres, Dandim 1209/Bky, Sekda, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Asisten Sekretariat Daerah, Para Kepala OPD, Camat se Kabupaten Bengkayang serta Direksi dan Pimpinan Perusahaan SE kabupaten Bengkayang.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pembentukan forum tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility atau CSR tahun 2024.
“Semoga dengan adanya pembentukan perum tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility ini kita dapat turut mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat perundang-undangan melalui kemitraan dunia usaha dan membangkitkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan keamanan ketertiban masyarakat agar terwujud pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Bengkayang dan mendukung program pemerintah Kabupaten Bengkayang khususnya di bidang investasi,”jelas Darwis.
Menurut Sebastianus Darwis tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate sosial responsibility adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
Konsep tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa perusahaan merupakan bagian atau anggota dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat, sehingga perusahaan mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR merupakan tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat yang dapat diarahkan kepada kepentingan masyarakat sekitar dan pemerintah daerah dengan mengalokasikan dana yang didapat dari keuntungan dan atau diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kewajaran dan kepatutan,’ ucap SDR sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, dalam mewujudkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR secara optimal di Kabupaten Bengkayang, Pemerintah Kabupaten Bengkayang telah mengatur mekanisme pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang jelas dan bersinergi dengan pembangunan daerah melalui peraturan daerah dan peraturan Bupati, yakni peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 dan peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 terkait TJS LP atau CSR dan menjabarkannya dalam Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2015.
“Regulasi ini sangat penting sebagai dasar dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan di mana ruang lingkup tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR meliputi aspek kesejahteraan sosial, aspek lingkungan hidup dan aspek ekonomi kerakyatan. Hal ini semua tentu saja harusnya jalan selaras dan bersinergi dengan program pembangunan yang ada di Kabupaten Bengkayang, ” tambahnya.
Diketahui terbatasnya dana yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk pembangunan, menuntut adanya terobosan yang inovatif dalam penyediaan alternatif sumber pendanaan titik salah satunya adalah dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR. Keterlibatan pihak ketiga merupakan bagian dari pendekatan partisipatif dalam pelaksanaan pembangunan dan konsep ini juga dikenal dengan istilah Collaborative Governance. Pihak ketiga tersebut adalah para pelaku usaha yang tergabung dalam forum TJSLP atau CSR.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR ini telah berjalan dan telah dinikmati serta dirasakan oleh masyarakat terutama masyarakat yang berada di sekitar lingkungan perusahaan, hanya saja lebih banyak difokuskan pada aspek sosial kemasyarakatan atau Charity yang bersifat jangka pendek dan masyarakat menganggap CSR sebagai program amal dari perusahaan.
Padahal berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2015 tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR meliputi program kemitraan, program bina lingkungan dan sosial serta program bantuan langsung kepada masyarakat.
Selanjutnya pemerintah daerah akan menajamkan payung hukum yang sifatnya teknis operasional atau standar operasional prosedur atau sop dalam akumulasi dana CSR dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkayang sehingga semua perusahaan benar-benar menyerahkan dana CSR kepada pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui forum CSR.
Di sisi lain meminta aparat penegak hukum untuk berperan dalam pelaksanaan CSR sebagai kewajiban perusahaan sehingga adanya sanksi yang tegas dari aparat penegak hukum menyebabkan perusahaan yang ada akan menganggap serius kewajiban mengalokasikan CSR kepada pemerintah Kabupaten Bengkayang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS