Apresiasi Pajak Daerah Melalui “Bapenda Award” Kota Singkawang 2024

  • Bagikan
Bapenda Award” Kota Singkawang Tahun 2024. SUARA KALBAR.CO.ID/HO.MC Singkawang.

Suaraindo.id – Pemerintah Kota Singkawang siap memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah melalui penghargaan bertajuk “Bapenda Award” tahun 2024. Penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan kepada para wajib pajak yang berkomitmen dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

Penghargaan untuk Wajib Pajak Patuh

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang, Parlinggoman, menjelaskan bahwa penghargaan ini ditujukan kepada wajib pajak daerah yang menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajaknya. “Penghargaan ini akan diberikan kepada wajib pajak daerah yang patuh terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah,” ujarnya.

Kriteria Penilaian

Parlinggoman menambahkan bahwa penilaian untuk penghargaan ini mencakup 13 kategori yang akan dinilai berdasarkan kinerja pajak selama tahun 2023. Proses penilaian telah dimulai pada 27 September dan akan berakhir pada 11 Oktober 2024.

“Ada 13 kategori yang dinilai kepada wajib pajak untuk masa dan tahun pajak 2023,” jelasnya. Kategori-kategori ini dirancang untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kepatuhan dan kontribusi wajib pajak terhadap pendapatan daerah.

Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan

Pengumuman penerima penghargaan Bapenda Award akan dilakukan pada 17 Oktober 2024. Momen ini bertepatan dengan Hari Jadi ke-23 Pembentukan Kota Singkawang, yang sekaligus menjadi ajang untuk merayakan kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah.

“Penghargaan akan diserahkan oleh Pj Wali Kota Singkawang,” tambah Parlinggoman.

Kesimpulan

Melalui Bapenda Award, Pemerintah Kota Singkawang berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pemenuhan kewajiban pajak daerah. Penghargaan ini diharapkan tidak hanya menjadi apresiasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi semua wajib pajak untuk berkontribusi secara aktif dalam pembangunan kota.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan