Kemenkeu Bahas Pengembalian Aset Rumah Dinas Anggota DPR ke Negara

  • Bagikan
Taklimat media Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta, Senin (7/10/2024). ANTARA

Suaraindo.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sedang mengkaji nasib aset rumah dinas yang selama ini digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses pengembalian aset ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada kepastian terkait langkah selanjutnya.

Proses Pembahasan Pengembalian

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tedy Syandriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih membahas terkait status rumah dinas DPR. “Perlu kami informasikan bahwa untuk rumah dinas DPR ini masih dalam proses pembahasan di DJKN,” ungkapnya, melansir dari ANTARA pada Selasa (8/10/2024).

Hal serupa juga disampaikan oleh Candra Giri Artanto, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), yang memastikan bahwa pihaknya siap untuk mengelola aset rumah dinas DPR apabila diberikan tugas untuk melakukannya.

Perubahan Fasilitas Anggota DPR

Pengembalian rumah dinas ini dilakukan seiring dengan keputusan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa hal ini merupakan hasil dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi partai politik sebelum pelantikan anggota periode baru.

Sebagai pengganti fasilitas rumah dinas, anggota DPR akan mendapatkan tunjangan rumah jabatan. Indra menambahkan, “Kami saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan, juga bersama Kementerian Sekretariat Negara, berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut,” diungkapkannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (4/10/2024).

Surat Pengembalian Aset

Sebelumnya, pada Kamis (3/10/2024), beredar Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang menyatakan penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan semua anggota DPR, baik yang terpilih maupun yang tidak, untuk meninggalkan rumah dinas mereka.

Kesimpulan

Langkah pengembalian aset rumah dinas ini mencerminkan perubahan dalam kebijakan fasilitas bagi anggota DPR, dengan harapan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan aset negara. Kemenkeu dan DPR kini sedang dalam proses penyusunan dokumen dan kajian lebih lanjut untuk memastikan pengembalian aset dapat dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan