Pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) Memasuki Masa Transisi

  • Bagikan
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria di Yogyakarta, Jumat (11/10/2024). (ANTARA

Suaraindo.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyampaikan bahwa Indonesia saat ini tengah memasuki masa transisi sebelum pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) secara resmi terbentuk. Masa transisi ini diperlukan untuk menunggu rampungnya penyusunan aturan yang mendukung pembentukan badan pengawas tersebut.

“Peraturannya masih dalam proses penyusunan. Kami juga sedang berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB terkait struktur organisasi. Jadi, akan ada masa transisi sebelum badan ini resmi terbentuk,” ujar Nezar dalam pernyataan yang dikutip dari ANTARA, Selasa (15/10/2024).

Selama masa transisi, pengawasan sementara mengenai pelindungan data pribadi akan dijalankan oleh unit khusus di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pembahasan lebih lanjut terkait status unit ini masih berlangsung, termasuk apakah akan setara dengan direktorat atau dalam bentuk lain.

Masa transisi tersebut diperkirakan akan berlangsung antara enam bulan hingga satu tahun, tergantung pada penyelesaian struktur dan nomenklatur yang sedang digodok. “Nomenklaturnya harus disusun terlebih dahulu, dan ini masih dalam tahap pembahasan. Kami akan segera memberi informasi resmi setelah ada keputusan final,” tambah Nezar.

Sejalan dengan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menekankan bahwa aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) masih dalam tahap harmonisasi dengan kementerian terkait. Proses ini diperlukan untuk memastikan kelengkapan regulasi pendukung.

“Kita tunggu saja hasil harmonisasinya,” ujar Budi Arie.

Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik, Prabunindya Revolusi, juga menjelaskan bahwa aturan turunan dari UU PDP tengah diselaraskan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Aturan tersebut mencakup dua peraturan utama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan UU PDP dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengawas PDP.

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mulai berlaku sejak 17 Oktober 2022 dan akan diterapkan sepenuhnya pada 17 Oktober 2024, memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pelindungan data pribadi di Indonesia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan