Suaraindo.id – Setelah penetapan definitif sebagai ketua DPRD Kota Palangka Raya pada 8 Oktober 2024 yang lalu, melalui rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya pada hari Jumat 18 Oktober 2024 akhirnya Subandi resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya untuk masa jabatan 2024-2029.
Saat menyampaikan sambutannya, setelah pengambilan sumpah janji jabatan sebagai Ketua DPRD Kota Palangka Raya dan pelantikan wakil ketua II DPRD Kota Palangka Raya yang dilakukan oleh ketua pengadilan negeri Palangka Raya.
Subandi menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan, terutama kepada Partai Golkar.
“ Terima kasih kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Pak Bahlil, DPD Provinsi Pak Haji Ruslan, serta Ketua Golkar Kota, Pak Fairid Naparin. Ini adalah amanah besar yang saya terima dengan penuh tanggung jawab,” ucap Subandi kepada awak media, Jumat (18/10/2024)
Setelah menyampaikan rasa terima kasihnya, dirinya juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota sekaligus ketua DPRD Kota Palangka Raya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“ Dalam melaksanakan tugas sebagai Ketua DPRD, saya dan seluruh anggota DPRD akan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Tugas utama kami adalah membentuk peraturan daerah bersama pemerintah, menyusun Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), baik yang diajukan oleh pemerintah kota maupun inisiatif DPRD,” tambahnya.
Selain fungsi legislasi, DPRD juga memiliki peran penting dalam hal penganggaran. Subandi menyatakan bahwa salah satu tugas strategis DPRD adalah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik APBD murni maupun APBD perubahan.
“Kami akan bekerja sama dengan pemerintah kota dalam menyusun dan memastikan pelaksanaan APBD secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Legislator dari Golkar tersebut menambahkan, tugas pengawasan menjadi salah satu fokus penting Subandi dalam masa jabatannya sebagai Ketua DPRD. Menurutnya, pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan wali kota akan diperkuat, termasuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“ Fungsi pengawasan ini sangat krusial untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada masyarakat,” kata Subandi.
Lebih lanjut, Subandi menjelaskan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan akan dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai komisi di DPRD.
“ Kami memiliki tiga komisi di DPRD, yaitu Komisi 1, Komisi 2, dan Komisi 3, yang masing-masing akan fokus pada bidang pengawasan yang berbeda. Dengan demikian, pengawasan dapat lebih terarah dan efektif,” ungkapnya.
Subandi berharap, dengan kepemimpinannya, DPRD Kota Palangka Raya dapat menjalankan tugas dengan baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“ Kami siap bekerja keras dan bersinergi dengan pemerintah kota demi tercapainya tujuan pembangunan yang lebih baik di masa depan,” tandasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













