Suaraindo.id – Aliansi Pendidikan Baik mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mempertimbangkan kembali keberadaan Ujian Nasional (UN) sebagai ujian terstandar yang menentukan kelulusan murid dan seleksi penerimaan peserta didik baru. Juru bicara Aliansi Pendidikan Baik, Irma Nugraha, menekankan bahwa UN tidak adil dalam mengukur kemampuan murid dalam waktu singkat dan mengabaikan pengamatan serta asesmen yang dilakukan selama proses pembelajaran.
“Ujian Nasional tidak dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kemampuan murid, karena hanya menilai mereka dalam waktu yang sangat terbatas,” kata Irma. Aliansi ini berargumen bahwa ujian nasional cenderung membuat fokus pembelajaran di sekolah hanya terarah pada pencapaian hasil ujian, tanpa memberikan penghargaan yang layak terhadap profesi guru dan satuan pendidikan yang memiliki kompetensi serta otonomi profesional dalam melakukan evaluasi pembelajaran peserta didik.
Mereka menegaskan bahwa penguasaan kompetensi dan penguatan karakter peserta didik jauh lebih penting untuk mempersiapkan mereka menghadapi tantangan kehidupan di masa depan. Selain itu, penerapan UN juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik harus dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan.
Aliansi Pendidikan Baik mengusulkan agar Kemendikdasmen menyempurnakan konsep dan implementasi asesmen nasional serta rapor pendidikan yang telah ada, dengan fokus pada seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Irma menyatakan pentingnya melibatkan semua pihak terkait, termasuk peserta didik, pendidik, dan orang tua, dalam kajian terbuka dan inklusif terkait penerapan kembali UN.
Sebagai langkah nyata untuk menyuarakan aspirasi mereka, Aliansi Pendidikan Baik telah meluncurkan petisi di situs www.change.org dengan judul “Tolak Ujian Nasional, Wujudkan Pendidikan Baik”, yang telah mengumpulkan lebih dari 1.000 tanda tangan hingga Senin (4/11).
“Banyak pihak menolak pengkajian yang mungkin mengarah pada penerapan kembali UN setelah dihentikan sejak 2021. Terlebih lagi, DPR melalui Komisi X menyatakan keterbukaan untuk mempertimbangkan isu ini,” tambah Irma.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, juga menekankan pentingnya kajian mendalam terkait usulan penerapan kembali UN. Dia mengingatkan bahwa berbagai faktor, termasuk kondisi psikologis peserta didik, harus menjadi pertimbangan. “Sering terjadi kecurangan saat UN berlangsung, sehingga kesejahteraan psikologis anak harus diprioritaskan. Kita perlu bertanya, jika UN diterapkan, apa fungsinya dan bagaimana implementasinya?” tegas Hetifah.
Pernyataan ini menunjukkan adanya kesadaran yang semakin meningkat akan pentingnya reformasi dalam sistem evaluasi pendidikan di Indonesia, dengan fokus pada peningkatan kualitas dan keadilan dalam proses belajar mengajar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













