Suaraindo.id – Dua pemuda di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, berinisial IR dan YU, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kendawangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kendawangan, IPTU Bagus Tri Baskoro, menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan warga Desa Air Hitam, Kecamatan Kendawangan. “Dua pelaku ini dilaporkan oleh pemilik motor atas nama Rio. Kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu, 27 Oktober 2024, tengah malam,” kata Bagus, Kamis (31/10/2024).
Korban, Rio, mengalami kehilangan sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi KH 3856 SH yang diparkir di teras rumahnya di Desa Air Hitam. Bagus menceritakan bahwa sekitar pukul 03.00 dini hari, Rio bangun dan menyadari motornya sudah tidak ada di tempat semula. Rio panik dan langsung mencari kendaraannya, bahkan bertanya kepada warga sekitar.
“Berdasarkan informasi dari seorang saksi, pelapor mengetahui bahwa ada dua orang yang dikenali saksi mengendarai sepeda motor miliknya. Dengan bantuan warga, pelapor segera mengejar pelaku,” ujar Bagus.
Rio dan beberapa warga akhirnya berhasil menemukan kedua pelaku bersama sepeda motor yang dicuri di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Kendawangan. Keduanya pun diserahkan ke Polsek Kendawangan bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri.
“Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tegas IPTU Bagus Tri Baskoro.
Sebagai langkah pencegahan, Polsek Kendawangan menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi serta lebih berhati-hati. “Kami juga mengimbau agar segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan,” pungkas Bagus.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













