Januari 2025, Pemprov NTT Mulai Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB

  • Bagikan
Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT Dominikus Dore Payong menyampaikan keterangan pers di Kantor Gubernur NTT, Selasa (10/12).

Suaraindo.id, Kupang — Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan pertemuan Bakohumas.

Dalam pertemuan tersebut, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur diminta untuk melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Poin yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk disosialisasikan adalah tarif pajak dan opsen pajak.

Dasar penetapan Perda Nomor 1 Tahun 2024, adalah UU Nomor 1 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kemudian turun PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Untuk itu, Pemprov NTT telah menyusun dan membahas secara bersama-sama dengan DPRD NTT melalui Badan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan telah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberi Nomor 1 Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTT Dominikus Dore Payong, saat konferensi pers di Kantor Gubernur NTT, Selasa (10/12/2024) siang.

Dalam konferensi pers tersebut, Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Dominikus Dore Payong, didampingi Selfi H. Nange, Plh. Kepala Biro Pimpinan Setda NTT. Juga hadir Penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang Jupiter H. Siburian, dan pejabat lainya.

Selanjutnya, Dominikus mengatakan, dalam Perda sebelumnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB ditetapkan 1,5 persen dari Pokok Pajak. Kemudian Perda Nomor 1 Tahun 2024 tarif PKB diturunkan menjadi 1,2 persen.

Kemudian tarif bea balik nama kendaraan bermotor pertama atau BBN-KB 1 untuk roda empat 15 persen, roda enam dan roda dua 14 persen. Sedangkan untuk Perda Nomor 1 Tahun 2024 tarif BBN-KB pertama ditetap sebesar 12 persen.

“Amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan PP 35 tahun 2023 kemudian Perda 1 Tahun 2024 tarif-tarif tersebut kita turunkan BBN-KB 1 menjadi 12 persen. Sedangkan denda keterlambatan semula 2 persen, kemudian Perda 1 Tahun 2024 menurunkan menjadi 1 persen”, kata Dominikus.

Pada kesempatan itu, Dominikus juga menjelaskan opsen. Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, dimana ada tambahan pungutan pajak kendaraan bermotor.

“Opsen yang ditetapkan dalam UU 1 Tahun 2022, kemudian Perda 1 tahun 2024 bahwa PKB dan BPKB Provinsi NTT juga mengacu pada presentasi opsen yang telah ditetapkan UU Nomor 1 tahun 2022 yaitu 66 persen”, ujarnya.

“Opsen itu ditetapkan yang dulu kita mengenal apa yang disebut bagi hasil pajak.Jadi dulu sebelum UU berlaku atau aturan sebelumnya misalnya seorang wajib pajak membayar pajak kendaraannya satu juta rupiah, nah dari satu juta rupiah tersebut 70 persen atau 700.000 menjadi hak Pemprov, sedangkan 30 persen atau 300.000 menjadi hak pemerintah kabupaten kota. Nah dari 300.000 atau 30 persen itu, 50 persen menjadi dimana kendaraan itu berasal dan 50 persen kemudian dibagi merata ke 22 kabupaten/kota”, kata dia menambahkan.

Tapi di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan Perda 1 tahun 2024, pola bagi hasil tidak dikenal lagi. Maka melalui kebijakan pemerintah pusat dalam rangka memperkuat struktur keuangan pemerintah kabupaten/kota maka sejak 5 Januari 2025 mendatang, hak pemerintah kabupaten/kota opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 66 persen.

“Tugas kami di Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, adalah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam rangka pemberlakukan opsen ini antara lain, kami sudah empat kali melakukan rakor dengan pemerintah kabupaten/kota, oleh karena tidak lagi mengenal pola bagi hasil pajak. Dimana melalui pola tersebut, pemerintah kabupaten/kota dalam posisi hanya menerima saja transferan. Tapi karena menggunakan opsen maka justru kabupaten/kota yang harus lebih proaktif dalam bersinergi bersama teman-teman di UPTD Samsat yang ada di kabupaten/kota untuk melakukan pemungutan pajak”, katanya.

  • Bagikan