Suaraindo.id – Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) secara resmi mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 di bawah pimpinan Jusuf Kalla (JK). Pengesahan ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat, (20/12/24).
Supratman menjelaskan, “Setelah melalui kajian mendalam, pemerintah melalui Kemenkum memberikan pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta mengesahkan kepengurusan hasil PMI Munas XXII tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla.”
Pengesahan ini menandai berakhirnya polemik yang terjadi menjelang PMI Munas XXII, di mana muncul deklarasi kepengurusan tandingan oleh Agung Laksono. Dengan pengesahan ini, kepengurusan PMI yang dipimpin oleh Jusuf Kalla kini diakui sebagai yang sah.
Dalam kesempatan tersebut, Jusuf Kalla menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah atas pengakuan tersebut. “Kami dari pengurus pusat PMI menyampaikan terima kasih atas pengakuannya terhadap AD/ART maupun kepengurusan yang dipimpin oleh saya bersama tim pengurus lainnya,” ujar JK.
Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 ini menegaskan bahwa dengan pengesahan ini, seluruh persoalan terkait PMI telah selesai. “Segala isu tentang adanya kepengurusan baru telah dijelaskan oleh pemerintah yang sah. Dengan pengakuan ini, rasa persoalan saya telah selesai,” tegasnya.
Jusuf Kalla juga mengingatkan tentang prinsip dasar organisasi yang diatur oleh Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu hanya boleh ada satu Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di setiap negara. “Bagi teman-teman yang berada di pihak lain, silakan menjalankan organisasinya sebagai organisasi sosial, tetapi tidak dengan nama Palang Merah Indonesia,” jelas JK.
Pengesahan ini penutup menjadi polemik kepengurusan PMI yang sempat mencuat menjelang Munas XXII. Kini, kepemimpinan Jusuf Kalla dan kelompoknya telah diakui secara resmi oleh pemerintah, sekaligus mengukuhkan PMI sebagai satu-satunya organisasi Palang Merah yang diakui di Indonesia.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS