Pemkot Palembang Dinilai Kurang Tegas Soal Kasus Parkside’s Hotel

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H (Suara indo.Id/Dok Ist)

SuaraIndo.Id – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan peninjauan  lapangan  pembukaan segel Parkside’s Hotel di Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, ternyata menuai kecaman tegas dari Komisi III DPRD Kota Palembang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., menilai keputusan ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Kota Palembang.

“Kami sangat menyayangkan langkah ini. DPRD Kota Palembang sebelumnya telah merekomendasikan penghentian pembangunan hotel tersebut karena tidak memiliki izin yang sah.

Jika segel dibuka, Pemerintah Kota seolah mengabaikan pengawasan DPRD dan mengirim pesan yang salah kepada masyarakat serta pelaku usaha,” tegas Rubi pada Selasa (24/12/24).

Rubi juga mengkritik dampak buruk yang dapat merusak sistem perizinan di kota ini.

Menurutnya, langkah Pemkot memberikan kesan bahwa aturan dapat diabaikan oleh pengusaha yang mendahulukan pembangunan tanpa izin.

“Jika aturan ini tidak ditegakkan, standar tata kelola pembangunan menjadi abu-abu. Pemerintah kota akan dianggap tidak tegas dalam menjalankan tanggung jawabnya,” tambahnya.

Hingga saat ini, DPRD belum menerima informasi yang jelas terkait legalitas perizinan Parkside’s Hotel.

Rubi mempertanyakan transparansi Pemkot dalam pengambilan keputusan, yang dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami mendesak Pemkot segera memberikan penjelasan resmi kepada publik. Jika kebijakan ini tetap dilanjutkan, bukan hanya fungsi pengawasan DPRD yang terancam, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu memberikan tanggapan resmi dari pihak Pemkot Palembang.

Dari pantauan di lapangan rombong Pemkot Palembang masih melakukan peninjauan di hotel tersebut.

  • Bagikan