Suaraindo.id – Ahli hukum pidana, Jamin Ginting, menegaskan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
“Pimpinan KPK yang tadi kolektif kolegial tersebut tak lagi berwenang sebagai penyidik yang memiliki kewenangan dalam menetapkan tersangka. Yang berhak menetapkan tersangka itu adalah penyidik,” ujar Ginting, mengutip dari ANTARA.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, dalam persidangan menyinggung perbedaan aturan dalam UU KPK tahun 2002 dan UU KPK tahun 2019 serta peraturan KPK nomor 7 tahun 2020. Berdasarkan regulasi terbaru, Ginting menjelaskan bahwa terjadi perubahan signifikan dalam kedudukan dan fungsi pimpinan KPK.
Dalam pasal 21 ayat 2 UU KPK 2019 disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, melainkan hanya sebagai pejabat negara sesuai dengan pasal 21 ayat 3. Oleh karena itu, kewenangan penyidikan kini berada di tangan deputi bidang penindakan dan eksekusi, sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat 1 dan 2 huruf D serta pasal 56 ayat 1 dan 2 huruf C peraturan KPK nomor 7 tahun 2020.
“Maka, dengan demikian, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan oleh penyidik KPK dan bukan pimpinan KPK yang bukan lagi memiliki kapasitas sebagai penyidik,” tegas Ginting.
Lebih lanjut, Ginting menekankan bahwa karena pimpinan KPK bukan lagi penyidik, maka penetapan tersangka oleh pimpinan KPK dianggap bertentangan dengan undang-undang dan tidak sah secara hukum.
“Karena bukan penyidik, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam suatu gelar perkara, yang seharusnya dilakukan oleh penyidik, dapat dianggap bertentangan dengan UU dan tidak sah,” ujar Ginting.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Hasto menghadirkan delapan saksi dan ahli. Di antara saksi yang dihadirkan adalah mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, serta staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Selain itu, empat ahli yang dihadirkan adalah tiga ahli hukum pidana, yakni Chairul Huda, Jamin Ginting, dan Mahrus Ali, serta satu ahli hukum tata negara, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut perdebatan mengenai kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS