Anggaran KemenPPPA Tahun 2025 Dipangkas Hampir 50 Persen, Layanan Pendampingan Korban Tak Terakomodasi

  • Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan KemenPPPA di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tahun 2025 mengalami pemangkasan signifikan sebesar Rp146,88 miliar atau 48,86 persen dari total sebelumnya Rp300,65 miliar menjadi Rp153,76 miliar. Pemangkasan ini merupakan bagian dari efisiensi belanja negara yang dilakukan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

“Setelah efisiensi, alokasi anggaran KemenPPPA diprioritaskan untuk memenuhi belanja gaji layanan pegawai, operasional dasar prioritas secara efisien, serta layanan publik,” ujar Arifah Fauzi.

Namun, efisiensi anggaran ini berdampak pada keterbatasan pendanaan bagi sejumlah program prioritas nasional. Salah satunya adalah layanan pendampingan, penjangkauan, dan rehabilitasi korban yang belum mendapatkan alokasi anggaran. Saat ini, anggaran prioritas hanya mencakup pembayaran gaji tenaga layanan pengaduan call center SAPA 129 sebanyak 34 orang.

Meskipun demikian, Menteri Arifah Fauzi menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan kebijakan efisiensi sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kami tentu akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun unsur masyarakat. Termasuk media dan dunia usaha, agar program-program prioritas KemenPPPA tetap dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Keputusan efisiensi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan program perlindungan perempuan dan anak, terutama bagi korban kekerasan yang membutuhkan pendampingan dan rehabilitasi. Diharapkan adanya solusi alternatif melalui kerja sama dengan berbagai pihak agar layanan bagi masyarakat tetap dapat berjalan optimal

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan