Barantin dan Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 67 Satwa Liar di Pelabuhan Tanjung Priok

  • Bagikan
Boks kayu dan kardus penyelundupan 67 ekor satwa liar terdiri dari 25 tupai tiga warna (Callosciurus prevostii), serta 42 burung puyuh sengayan (Rollulus rouloul) yang berhasil diamankan Barantin dan Polri di Jakarta, Minggu (9/2/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Sebanyak 67 ekor satwa liar berhasil diamankan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Direktorat Kepolisian Air Badan Pemelihara Keamanan Polri (Ditpolair Baharkam Polri) dari upaya penyelundupan yang dilakukan melalui jalur laut.

Satwa liar yang diamankan terdiri dari 25 ekor tupai tiga warna (Callosciurus prevostii) dan 42 ekor burung puyuh sengayan (Rollulus rouloul). Satwa-satwa ini ditemukan dalam boks kayu dan kardus rokok saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal penumpang yang memasuki Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kepala Badan Karantina Indonesia, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa penyelundupan satwa liar masih marak terjadi dan pihaknya terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menekan praktik ilegal ini. “Kami terus meningkatkan pengawasan dan memperketat pemeriksaan di berbagai jalur masuk, baik laut, darat, maupun udara, guna mencegah perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ditpolair Baharkam Polri menegaskan bahwa pelaku penyelundupan satwa liar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyelundupan satwa liar, karena ini tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga merupakan tindak pidana serius,” katanya.

Satwa-satwa yang diamankan saat ini telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat aslinya. Penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan masih terus dilakukan untuk memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa liar serta pentingnya kerja sama berbagai pihak dalam upaya konservasi dan pencegahan perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan