Suaraindo.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka berinisial LA beserta barang bukti terkait kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Singkawang pada Selasa (4/2/2025). Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 20 Desember 2024.
LA, yang menjabat sebagai Direktur CV MM yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang, diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyampaikan SPT masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetor pajak yang telah dipungut untuk masa Januari 2020 hingga Desember 2021. Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1.487.988.990. Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pihaknya telah menyita aset milik tersangka berupa satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Gang Dulhaji, Skip Lama, sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana ini.
“Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Penyitaan aset dilakukan pada 23 Desember 2024, dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singkawang,” kata Inge.
LA kini terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Namun, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang KUP yang memungkinkan penyidikan dihentikan atas permintaan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung, apabila tersangka dapat melunasi kerugian negara beserta denda administratif yang dikenakan.
Pihak DJP Kalbar menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah melalui proses edukasi dan pengawasan yang intens, termasuk pemberian kesempatan bagi tersangka untuk mengembalikan pajak yang sudah dipungut namun belum disetor. Meskipun sudah diberikan kesempatan tersebut, tersangka tidak memenuhi kewajibannya, yang berujung pada eskalasi pemeriksaan dan penyelidikan yang lebih lanjut.
“Proses ini menunjukkan komitmen DJP Kalbar dalam menegakkan hukum perpajakan, dan kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Inge.
Penyerahan tersangka LA ke Kejaksaan Negeri Singkawang ini menambah daftar penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP Kalbar pada awal tahun 2025, di mana sebelumnya DJP Kalbar juga telah menyerahkan tersangka AS, Direktur CV BFS, dalam kasus serupa ke Kejaksaan Negeri Mempawah pada 28 November 2024.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS












