Suaraindo.id- Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Informasi (Siri) Kejagung RI dan tim Intelijen Kejati Sumbar serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah mengamankan buronan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor Kabupaten Pasaman Barat, Anggaran tahun 2018, Berinisil RA di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (05/02/2025).
Usai dilakukan penangkapan di Kota Batam, RA langsung diterbangkan ke Kota Padang dan dibawa ke Kejati Sumbar untuk pemeriksaan.
“DPO merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan/subkon secara melawan hukum pada kegiatan pekerjaan pembangunan lapangan tenis Indoor pada dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat TA 2018, dimana kegiatan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 421.778.752,” Kata Asintel Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra.
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap RA, Dirinya langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan Kelas II-B Padang.
“RA langsung ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukanpenahanan Rutan Klas II B Anak Air Padang selama 20Hari kedepan guna
untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya. Alasan Tersangka dilakukan penahanan rutan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” Katanya.
Sebelum dilakukan penangkapan, RA telah dilakukan pemanggilan sebanyak tujuh kali dari sejak tahun 2021 untuk mengikuti proses penyidikan. namun dirinya tidak pernah datang dan melarikan diri ke Kota Batam.
“Penyidikan terhadap RA dilakukan mulai Tahun 2021 dan selama proses Penyidikan, DPO sudah tujuh kali di panggil secara sah dan patut untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak pernah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan telah melarikan diri ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.” Katanya.
Akibat prilakunya, Tersangka disangkakan pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS