Suaraindo.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Singkawang menyerahkan sertifikat halal reguler kepada lima pelaku usaha dalam upaya mendukung sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan menengah. Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Aula Kemenag Singkawang pada Senin (10/2/2025).
Kepala Kantor Kemenag Singkawang, H. Muhlis, secara langsung menyerahkan lima sertifikat halal reguler dalam acara yang berlangsung di ruang Sekretariat Zona Integritas Kemenag Singkawang. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi para pelaku usaha yang telah berhasil mendapatkan sertifikat halal.
“Saya mengucapkan selamat kepada para pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal. Ini adalah langkah penting agar produk mereka lebih diterima oleh masyarakat luas. Kami terus mendorong para pelaku usaha menengah ke atas untuk segera mengurus sertifikasi halal, karena ini akan berdampak pada peningkatan omzet dan daya saing usaha,” ujar H. Muhlis.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sebatas legalitas, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas pangsa pasar bagi produk lokal.
Proses sertifikasi halal ini didampingi oleh Pendamping Produk Halal (PPH), Dinna Rahmi, yang juga merupakan Penyuluh Agama Islam di Kantor Kemenag Singkawang. Ia menjelaskan bahwa pendampingan dimulai dari analisis berkas dan dokumen yang diajukan oleh para pelaku usaha.
Setiap pelaku usaha wajib mengajukan dokumen mereka melalui sistem SiHalal, yang diawali dengan pembuatan akun sebagai langkah awal menuju sertifikasi. Setelah pengajuan, proses dilanjutkan dengan audit halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam tahapan ini, penyelia halal memastikan seluruh bahan baku dan proses produksi sesuai dengan standar halal yang ditetapkan.
Dinna Rahmi menambahkan bahwa sertifikasi halal saat ini dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu sertifikasi reguler dan sertifikasi non-reguler atau self declare, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2020.
“Sertifikasi halal akan semakin meningkatkan pemasaran produk. Dengan adanya label halal, produk menjadi lebih terpercaya dan memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar modern,” jelasnya.
Salah satu pengusaha yang menerima sertifikat halal menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas pendampingan yang diberikan oleh Kemenag Singkawang.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kemenag Singkawang dan tim pendamping produk halal. Dengan adanya sertifikat halal ini, usaha saya semakin dipercaya oleh konsumen, dan saya yakin ini akan berdampak positif pada penjualan,” ujarnya.
Adapun lima pelaku usaha yang menerima sertifikat halal reguler kali ini adalah Kampung Rawit, Mutti Roti, Kecap Laut Mas, Jami Kurnia, dan Caffe Rusen. Mereka mengapresiasi layanan yang diberikan oleh Kemenag Singkawang, yang telah membantu dan memfasilitasi mereka dalam memperoleh sertifikat halal dengan baik.
Melalui program sertifikasi halal ini, Kemenag Singkawang berharap semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mendaftarkan produknya agar bersertifikasi halal. Dengan demikian, produk lokal dapat semakin berkembang, bersaing di pasar yang lebih luas, dan membawa manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













