Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP

  • Bagikan
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS).SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) memberikan tanggapan terkait maraknya dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas. Ketua Umum KMKS, Dimas Yosa Ananda, menyoroti adanya oknum yang diduga menyelewengkan dana PIP yang sejatinya merupakan hak peserta didik penerima.

“Penerima PIP adalah mereka yang sangat membutuhkan atau rentan miskin, sesuai kriteria penerima PIP. Tetapi masih ada juga oknum yang bermain dengan memangkas bahkan diduga menyelewengkan dana bantuan tersebut,” ujar Dimas.

Dimas menyatakan keprihatinannya apabila terbukti ada pihak yang menyalahgunakan dana tersebut. Ia pun meminta pihak berwenang, seperti Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas, untuk segera merespons dugaan penyalahgunaan dana PIP yang terjadi di beberapa sekolah di Sambas.

Sementara itu, Bidang Aksi dan Advokasi KMKS, Rizal, mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika memiliki bukti atau mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dana PIP.

“Ini uang negara, uang yang diberikan oleh negara kepada penerima yang berhak. Jika terbukti diselewengkan, laporkan! Jangan sampai kejadian seperti ini menjadi budaya di masyarakat atau di lingkungan sekolah,” tegas Rizal.

Ia menekankan bahwa dengan adanya aturan yang jelas, tidak seharusnya praktik penyalahgunaan dana menjadi kebiasaan di masyarakat.

“Hati-hati para oknum yang berani bermain dengan dana tersebut. Bilamana ada intimidasi oleh para oknum tersebut, jangan takut! Sebagai masyarakat kita dilindungi oleh hukum. Kami juga akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini,” tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2020 Pasal 1, PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin guna membiayai pendidikan. Selain itu, PIP juga telah diatur dalam Persesjen Kemendikbud No. 14 Tahun 2022 yang mengatur secara rinci kriteria penerima, besaran dana bantuan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat, hingga mekanisme penyalurannya.

KMKS berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengawal agar dana PIP tersalurkan secara transparan dan tepat sasaran, demi mendukung pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Sambas.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan