Suaraindo.id – Pemerintah Indonesia tengah bernegosiasi dengan Inggris terkait pemulangan Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman penjara minimal 30 tahun oleh Pengadilan Manchester atas 159 pelanggaran yang dilakukan antara Januari 2015 hingga Mei 2017.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membela hak-hak warga negaranya, meskipun mereka telah melakukan kejahatan berat. Negosiasi ini juga beriringan dengan upaya pemerintah memulangkan Hambali, tersangka dalang Bom Bali 2002 yang saat ini mendekam di Penjara Teluk Guantanamo.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (6/2/2025) malam, Yusril menyatakan bahwa perundingan dengan pemerintah Inggris masih dalam tahap awal. Ia menambahkan bahwa mekanisme pemulangan masih dalam pembahasan, apakah akan dilakukan melalui pemindahan tahanan atau pertukaran dengan tahanan Inggris yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.
“Betapa pun salahnya seorang warga negara, negara memiliki kewajiban untuk membela warga negaranya. Itu bukan pekerjaan mudah bagi kami,” ujar Yusril, seraya menambahkan bahwa banyak aspek yang perlu dinegosiasikan dengan pemerintah Inggris.
Kedutaan Besar Inggris di Jakarta dalam pernyataannya pada Sabtu (8/2/2025) menegaskan bahwa Inggris tidak memiliki perjanjian pemindahan tahanan dengan Indonesia. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam memulangkan Reynhard ke tanah air.
Menurut sistem hukum Inggris, Reynhard baru dapat mengajukan permohonan keringanan hukuman setelah menjalani 30 tahun masa tahanan. Keluarganya telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan kementerian untuk meminta agar dirinya dipulangkan ke Indonesia.
Jika Inggris menyetujui pemulangan tersebut, Yusril menegaskan bahwa Reynhard akan ditempatkan di fasilitas dengan keamanan maksimum untuk menghindari potensi masalah baru.
Reynhard Sinaga, yang telah tinggal di Inggris sejak 2007, terbukti menyerang 48 pria dengan cara membius korban sebelum melakukan kejahatan seksual. Investigasi terhadap kasusnya menjadi yang terbesar dalam sejarah hukum Inggris dan menggemparkan dunia.
Keputusan pemulangan Reynhard akan bergantung pada hasil negosiasi antara kedua negara, mengingat belum adanya kesepakatan formal dalam pemindahan tahanan antara Indonesia dan Inggris.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS