Satgas TMMD Kodim 0412/LU, Berikan Penyuluhan Wasbang dan Narkoba di Desa Subik

  • Bagikan
Kapten Inf Gus Amirul Amin saat memberikan penyuluhan wawasan kebangsaan bela negara di aula kantor Desa Subik saat TMMD ke- 123 Kodim 0412/LU. (Suaraindo.id/Febri)

Suaraindo.id – Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) merupakan salah satu bentuk kepedulian TNI AD kepada pemerintah daerah dan juga masyarakat dalam menjembatani pemerataan pembangunan di segala bidang.

Tentu saja dengan adanya program TMMD ini, semua elemen ikut bersama-sama saling bahu membahu dengan TNI untuk itu mewujudkan impian warga sehingga diharapkan ke depan setelah selesainya kegiatan TMMD ini ekonomi warga makin meningkat jika dibandingkan dengan sebelumnya.

TMMD ke-123 Kodim 0412 Lampung Utara bertemakan “Dengan Semangat TMMD Mewujudkan Pemerataan Pembangunan dan Ketahanan Nasional di Wilayah” yang dilaksanakan di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura).

Dalam TMMD ini, selain kegiatan fisik, program non-fisik juga dilaksanakan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan membentuk masyarakat yang tangguh.

Sebagai upaya penguatan wawasan kebangsaan, Pasiter Kodim 0412/LU Kapten Inf Gus Amirul Amin menyampaikan, bahwa hari ini, Senin (24/2/25) pihaknya bersama BNN Waykanan melaksana penyuluhan wawasan kebangsaan dan bela negara serta pencegahan tentang narkotika terhadap masyarakat di aula desa setempat.

Tujuan utama dari kegiatan penyuluhan ini adalah untuk memperkuat rasa cinta tanah air, menumbuhkan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara, serta memantapkan rasa persatuan dan kesatuan di kalangan generasi muda.

“Dengan adanya penyuluhan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya wawasan kebangsaan dan bela negara dalam kehidupan sehari-hari.

Kesadaran ini akan menjadi modal utama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Sementara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Way Kanan Anggi Pesaliga, sebagai narasumber menyampaikan, bahwa Narkoba memberikan dampak negatif dan buruk terhadap kesehatan fisik, mental, sosial, hingga dikenakan hukuman yang setimpal hingga berat, berdasarkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sangat tidak baik penyalahgunaan narkotika dengan alasan apapun.

“Masyarakat harus memahami pentingnya bahaya narkoba, dan untuk mengawasi dan memperhatikan anak anak generasi penerus agar dapat terhindar dari ancaman radikalisme dan peredaran narkotika,” ucapnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan