Suaraindo.id – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Muhammadiyah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi VIII DPR RI. RDPU ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Acara berlangsung di Gedung DPR RI Senayan, Kamis (6/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, mengusulkan penguatan lima aspek dalam revisi UU tersebut. Kelima aspek itu meliputi kepatuhan syariah, kelembagaan, efisiensi dan efektivitas, investasi, serta tata kelola.
Penguatan Kepatuhan Syariah Dody menegaskan bahwa diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih proporsional dan terukur guna memastikan seluruh investasi dan pengelolaan dana haji tetap sesuai dengan prinsip syariah.
“Penilaian oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus lebih independen dan transparan. Peran DPS perlu diperkuat dalam pengambilan keputusan strategis terkait investasi. Selain itu, perlu dilakukan audit kepatuhan syariah (Syariah Compliance Audit) oleh lembaga independen dan profesional, sebagaimana yang diterapkan oleh lembaga keuangan syariah internasional,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya sanksi tegas terhadap ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. “Hasil pengawasan DPS harus transparan dan dipublikasikan, serta harus ada mekanisme tindak lanjut atas temuan-temuan DPS,” tambahnya.
Penguatan Kelembagaan Dody menyatakan bahwa revisi UU No. 34 Tahun 2014 perlu mempertegas fungsi pengawasan dan akuntabilitas lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji.
“Lembaga yang mengelola dana haji harus memiliki kewenangan yang jelas, dengan efektivitas dan efisiensi sebagai pertimbangan utama,” tuturnya.
Ia juga menyoroti pentingnya efektivitas struktur organisasi, termasuk pemisahan yang tegas antara fungsi pengelolaan dana dan pengawasan internal guna menghindari konflik kepentingan. Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas juga menjadi faktor utama dalam mendukung kinerja lembaga ini.
Efisiensi dan Efektivitas Dody menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan dana haji agar lebih efisien dalam pemanfaatannya.
“Dana haji harus dikelola dengan prinsip efisiensi operasional, sehingga dapat digunakan secara maksimal untuk memenuhi hak dasar jamaah, melindungi jamaah, serta meningkatkan pelayanan dan kenyamanan mereka,” katanya.
Diversifikasi Investasi Terkait investasi, Dody menegaskan bahwa dana haji harus ditempatkan pada instrumen yang aman dan menguntungkan, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.
“Hindari ketergantungan pada satu jenis investasi tertentu. Perluas portofolio ke sektor yang lebih stabil, seperti surat berharga, logam mulia, dan reksadana berbasis syariah, ataupun investasi langsung yang proporsional,” jelasnya.
Ia juga menyoroti potensi investasi emas yang belum banyak dimanfaatkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Investasi dalam bentuk emas sangat menguntungkan karena nilainya terus bertambah dan mudah diawasi,” tambahnya.
Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel Dalam aspek tata kelola, Dody menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam publikasi laporan keuangan dana haji.
“Diperlukan penguatan peran DPR, BPK, otoritas terkait, serta ormas Islam dalam pengawasan pengelolaan dana haji. Jika ditemukan penyimpangan, harus ada sanksi yang jelas dan tegas, baik administratif maupun pidana,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan peningkatan keterlibatan publik melalui mekanisme masukan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana haji, seperti melalui forum keterbukaan publik yang diadakan secara berkala.
Dody menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa revisi UU No. 34 Tahun 2014 harus fokus pada peningkatan kepatuhan syariah, penguatan kelembagaan, efisiensi dan efektivitas, optimalisasi investasi, serta pemberian sanksi yang tegas terhadap penyimpangan.
“LDII mengusulkan kelembagaan yang kuat dan akuntabel. Kami tidak mempermasalahkan apakah pengelola dana haji digabung dengan lembaga penyelenggara haji atau tidak, asalkan efisiensi dan efektivitasnya terjamin untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah haji Indonesia,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













