Diskominfo Bengkayang Klarifikasi Tuduhan Tutup Mata soal Internet Ilegal, Sebut Bukan Kewenangannya

  • Bagikan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ucok Parsaulian Hasugian. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkayang, Ucok P. Hasugian, menyayangkan pemberitaan salah satu media lokal yang menyebutkan bahwa instansinya diduga “tutup mata” terhadap aktivitas reseller internet ilegal di wilayah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Ucok saat menghadiri audiensi bersama para jurnalis dan Bupati Bengkayang yang berlangsung belum lama ini. Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas internet ilegal bukan menjadi kewenangan Diskominfo kabupaten.

“Saya menyayangkan terkait pemberitaan Dinas Kominfo tutup mata terhadap keberadaan internet ilegal di Bengkayang. Saya ingin meluruskan bahwa tugas pengawasan tersebut adalah wewenang Balai Monitor, bukan Diskominfo. Dan mohon agar berita yang tidak sesuai itu diturunkan,” ujar Ucok yang baru dilantik pada 21 Maret 2025.

Ucok juga menegaskan bahwa berita opini yang menyudutkan Diskominfo tidak seharusnya diterbitkan tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada instansi terkait. Menurutnya, dari sudut pandang pembaca yang memahami regulasi, pemberitaan tersebut bisa menimbulkan kesan keliru terhadap tugas dan fungsi Diskominfo.

Usai audiensi, Kadis Kominfo Bengkayang terlihat berdiskusi santai dengan sejumlah jurnalis mengenai langkah ke depan hasil pertemuan tersebut. Hal ini disebut berbeda dengan isi pemberitaan yang menyatakan bahwa pihak Diskominfo tidak memberikan ruang klarifikasi.

Ucok menjelaskan bahwa durasi audiensi terbatas karena padatnya agenda Bupati Bengkayang hari itu. Meski demikian, ia menegaskan bahwa ruang dialog tetap terbuka dan diskusi lanjutan akan dijadwalkan, terutama melalui Bidang Informasi Publik Diskominfo Bengkayang.

Terkait kemunculan berita lain yang menyebut dirinya mengeluarkan “pernyataan kontroversial” dan bahkan menyebut “wartawan bodoh”, Ucok membantah keras tudingan tersebut.

“Saya tidak pernah bermaksud menyerang kredibilitas siapa pun, apalagi teman-teman wartawan. Yang saya sesalkan adalah pemberitaan yang tidak melalui proses validasi,” tegasnya.

Ucok berharap kritik tetap disampaikan dengan landasan fakta dan regulasi, serta mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam menulis berita yang dapat membentuk opini publik.

“Intinya, saya tidak ingin pembaca yang memahami aturan justru berpikiran negatif terhadap jurnalis karena informasi yang tidak valid,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informatika Diskominfo Bengkayang, Napoleon Togu Simatupang, mengimbau masyarakat yang menemukan atau menjadi korban reseller internet ilegal agar segera melaporkan ke pihak yang berwenang.

“Silakan lapor ke kepolisian setempat atau langsung ke Balai Monitor Kelas II Pontianak. Bisa juga menggunakan layanan pengaduan resmi DJPPI Kominfo, seperti Live Chat di situs https://djppi.kominfo.go.id, WhatsApp di 081 112 159 159, atau melalui media sosial resmi DJPPI KOMINFO,” jelas Napoleon.

Diskominfo Bengkayang juga berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan semua pihak, termasuk awak media, dalam menyampaikan informasi yang akurat serta mendorong peningkatan literasi digital di masyarakat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan