Hasto Kristiyanto Sebut Sidang Kasus PAW “Daur Ulang Pengadilan” Tanpa Fakta Baru

  • Bagikan
Hasto Kristiyanto. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, angkat bicara soal persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang kembali menjerat namanya. Ia menyebut proses hukum yang dijalaninya saat ini sebagai “daur ulang pengadilan”, yang menurutnya seharusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto usai menghadiri sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan itu, jaksa menghadirkan tiga saksi: Kuasa Hukum PDIP Donny Tri Istiqomah, mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri. Namun, hanya Donny dan Agustiani yang bersedia memberikan kesaksian, sementara Saeful Bahri tidak hadir tanpa keterangan resmi.

Hasto menyayangkan proses hukum yang menurutnya seperti pengulangan dari perkara yang telah diputus.

“Sidang ini betul-betul suatu daur ulang terhadap suatu proses pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan kemudian diproses kembali dari awal,” tegas Hasto kepada media, dilansir dari Beritasatu.com.

Hasto juga menyinggung bahwa fakta-fakta hukum terkait para terdakwa sebelumnya sudah sangat jelas, termasuk dalam putusan terhadap Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio. Ia menyebut bahwa KPK hingga kini belum menunjukkan bukti-bukti baru yang menjadikan proses hukum ini layak diulang.

“Apa yang dijanjikan oleh KPK, adanya fakta-fakta baru, hingga hari ini tidak pernah terungkap. Tetapi demi menghormati seluruh proses, kami tetap ikuti,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, nama Hasto kembali mencuat dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai calon PAW DPR RI periode 2019–2024. Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama Donny Tri dan Saeful Bahri serta Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Meski kasus ini sudah memasuki tahun kelima, KPK terus berupaya menggali keterlibatan pihak-pihak yang sebelumnya belum dijerat secara langsung.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan