Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan berbagai barang bukti dari 106 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Pontianak, Senin (21/4/2025).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA dan PB3R) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari tiga jenis perkara utama, yakni Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
“Pemusnahan ini mencakup perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebagai bentuk penegakan hukum dan akuntabilitas penanganan perkara,” ujar Samuel.
Dari total 106 perkara, sebanyak 67 di antaranya merupakan kasus narkotika dan zat adiktif lainnya. Sementara 23 perkara tergolong dalam TPUL dan 16 lainnya adalah perkara Oharda.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencakup narkotika jenis sabu seberat 56 gram dan ekstasi seberat 6,7 gram yang telah melalui proses penyisihan tahap II, serta senjata tajam, senjata api rakitan, hingga ratusan jenis obat-obatan tanpa izin edar.
“Semua barang bukti dimusnahkan dengan metode yang sesuai: narkoba dilarutkan, senjata dipotong, dan obat-obatan digilas dengan alat berat,” jelasnya.
Kejari Pontianak menegaskan bahwa proses pemusnahan ini dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur hukum. Hal ini juga menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memutus mata rantai kejahatan, khususnya dalam kasus narkotika yang terus menjadi ancaman serius di Kalimantan Barat.
“Kegiatan ini bukan hanya bagian dari administrasi hukum, tapi juga pesan kuat kepada masyarakat bahwa Kejari Pontianak tegas dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum,” tandas Samuel.
Melalui pemusnahan barang bukti, Kejaksaan berharap tidak ada lagi celah penyalahgunaan barang sitaan yang bisa kembali ke masyarakat.
“Pemusnahan ini sekaligus sebagai upaya preventif agar barang-barang berbahaya seperti narkoba, senjata ilegal, dan obat tanpa izin tidak lagi beredar di tengah masyarakat,” tutup Samuel.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS