Pemprov Kalbar Tegaskan Komitmen Pengelolaan Air Minum Berkelanjutan

  • Bagikan
Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan didampingi Ketua Pengurus Daerah Perpamsi Kalbar Jane Elisabeth Wuysang saat memukul gong pada pembukaan Rapat Kerja Daerah Perpamsi Kalbar di Pontianak, Rabu (16/4/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan sumber daya air minum yang efektif, profesional, dan berkelanjutan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Kalimantan Barat, Rabu (16/4/2025) di Pontianak.

Dalam sambutannya, Krisantus menekankan pentingnya pengelolaan air minum yang tidak hanya mengandalkan teknologi dan kapasitas BUMD Air Minum, tetapi juga kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

“Air adalah elemen utama dalam kehidupan. Maka pengelolaannya harus dilakukan secara efektif dan berdaya guna untuk mewujudkan pelayanan air minum yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kalbar,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kalimantan Barat memiliki potensi besar dalam hal sumber daya air karena luasnya daerah resapan. Namun potensi tersebut harus dikelola secara holistik dan terukur, agar dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Krisantus juga menyoroti pentingnya pemulihan biaya penuh (full cost recovery) bagi perusahaan air minum daerah. Berdasarkan evaluasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, dari 13 BUMD Air Minum di Kalbar, baru 6 perusahaan yang berhasil mencapai full cost recovery, sementara 7 lainnya masih belum memenuhi target tersebut.

“Saya mengajak para kepala daerah selaku pemilik modal untuk melakukan restrukturisasi internal BUMD. Ini langkah strategis demi menyehatkan manajemen perusahaan dan meningkatkan nilai serta kontribusinya dalam pembangunan daerah,” tegasnya.

Ia juga mendorong dilakukannya penyertaan modal daerah bagi BUMD Air Minum, agar dapat memenuhi standar pelayanan minimum sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.

Ketua Pengurus Daerah Perpamsi Kalbar, Jane Elisabeth Wuysang, mengatakan bahwa forum Rakerda ini menjadi ruang penting untuk menyelaraskan arah kebijakan dan memperkuat strategi BUMD ke depan, terlebih setelah terbitnya regulasi baru.

“Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum menjadi pedoman baru yang harus segera diadaptasi agar pengelolaan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” jelas Jane.

Ia menyebutkan bahwa saat ini semua kabupaten/kota di Kalbar telah memiliki BUMD Air Minum, kecuali Kabupaten Kayong Utara yang masih mengandalkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Pekerjaan Umum.

Jane menegaskan pentingnya sinergi antara PD Perpamsi Kalbar dengan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam menyongsong tantangan baru pengelolaan air minum di era digital dan transparansi publik.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan