Suaraindo.id – Sebanyak 40 warga Desa Lembah Bawang, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, mulai mengajukan proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atas lahan yang sebelumnya dikelola oleh PT. Darmex dan kini di bawah pengelolaan Agrinas Palma Nusantara (APN). Proses verifikasi administrasi dilakukan di salah satu ruangan Polres Bengkayang pada Rabu (15/5/2025) dan berlangsung dari pagi hingga sore hari.
Verifikasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perusahaan, hingga aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan legalitas dokumen kepemilikan lahan sebelum menentukan nilai ganti rugi.
“Proses GRTT masih pada tahap verifikasi data masing-masing pemilik tanah, belum sampai ke kesepakatan nilai ganti rugi,” jelas Herkulanus Simu, salah satu pemilik lahan yang tercatat memiliki 175 hektare lahan warisan keluarga.
Ia berharap nilai ganti rugi nantinya tidak berada di bawah Rp9 juta per hektare, mengingat di atas lahan tersebut sebelumnya tumbuh berbagai tanaman produktif seperti buah-buahan dan karet.
Kepala Desa Lembah Bawang, Toni, menyebutkan bahwa total lahan yang diajukan GRTT oleh 40 warga tersebut mencapai 1.094 hektare. Ia juga mengapresiasi kerja sama antara pihak desa, pemerintah kabupaten, dan Agrinas Palma Nusantara dalam menindaklanjuti hak masyarakat.
Sementara itu, Kolonel Inf. Arwani, selaku Manajer Area PT. Darmex, menyatakan bahwa setelah proses administrasi selesai, pihaknya akan melanjutkan dengan verifikasi lapangan untuk mencocokkan kondisi riil di lokasi.
“Setelah dokumen diverifikasi, kita lanjutkan dengan verifikasi langsung di lapangan. Semua yang berkaitan dengan hak masyarakat akan kami selesaikan secara bertahap,” ujarnya.
Proses GRTT ini juga mendapat pengawalan dari Polres Bengkayang. Kabag Ops Polres, Kompol Rismanto Ginting, menegaskan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses berlangsung.
“Saya menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan mengikuti semua tahapan dengan tertib dan kooperatif,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Bengkayang. Kabid Esidorus menyampaikan bahwa Pemkab Bengkayang berkomitmen membantu hingga proses verifikasi di lapangan.
“PT. Darmex kini sudah diambil alih oleh negara melalui APN. Harapannya, jika GRTT tuntas, maka program plasma dan permasalahan lainnya juga bisa segera diselesaikan secara adil dan menguntungkan semua pihak,” ujarnya.
Proses GRTT ini menjadi langkah awal dalam penyelesaian hak-hak masyarakat atas lahan eks perusahaan sawit, sekaligus sebagai bentuk keterlibatan aktif pemerintah dalam memastikan investasi berjalan selaras dengan kesejahteraan masyarakat lokal.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS