Suaraindo.id – Kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kecamatan Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya, memicu kemarahan publik. Dalam langkah cepat dan tegas, Polres Kubu Raya telah mengamankan delapan pria yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, dalam konferensi pers di Aula Mapolres, Jumat (16/5/2025).
“Para tersangka yang kami amankan berinisial GN, YI, RA, NN, NM, ES, EA, dan G. Mereka menggunakan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu, iming-iming uang, hingga ancaman terhadap korban,” ungkap Kompol Hilman.
Kepolisian menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah atensi serius dari kepolisian. Tidak ada penyelesaian kekeluargaan, tidak ada restorative justice. Ini murni proses hukum,” tegas Wakapolres.
KBO Satreskrim Polres Kubu Raya, Iptu P. Pasaribu, menyebutkan bahwa masing-masing pelaku melakukan aksinya di lokasi dan waktu yang berbeda, dengan motif yang beragam.
“Ada yang merayu korban, ada yang memberi uang, bahkan ada yang mengancam. Semua pendekatan mereka berbeda-beda,” jelas Pasaribu.
Yang mengejutkan, korban sebelumnya mengaku kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya bahwa jumlah pelaku bisa mencapai lebih dari 30 orang. Namun, sejauh ini, baru delapan yang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini belum selesai. Kami masih terus mendalami dan melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujar Pasaribu.
Polres Kubu Raya memastikan akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas. Mereka juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban, baik secara langsung maupun melalui media sosial, guna menjaga martabat dan perlindungan psikologis anak.
“Kami harap publik mendukung langkah hukum ini dan ikut menjaga privasi serta keselamatan korban,” tutup Kompol Hilman.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Polres Kubu Raya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS