Suaraindo.id – Menjelang akhir Tahun Ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang mengeluarkan surat edaran resmi terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah untuk siswa Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Surat edaran tersebut diteken oleh Kepala Disdikbud Kota Singkawang, Asmadi, dan ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di lingkungan Kota Singkawang. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perpisahan sekolah agar tidak menjadi beban bagi orang tua siswa.
“Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Ajaran 2024/2025 untuk murid TK, kelas 6 SD, dan kelas 9 SMP, kami mengimbau sekolah untuk melaksanakan perpisahan secara sederhana, edukatif, dan yang paling penting, tanpa pungutan dalam bentuk apa pun,” ujar Asmadi, Jumat (16/5/2025).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh setiap sekolah:
Perpisahan wajib dilaksanakan secara sederhana, edukatif, dan tanpa pungutan.
Lokasi kegiatan perpisahan harus diadakan di sekolah masing-masing.
Perencanaan kegiatan wajib dikoordinasikan dengan Disdikbud Kota Singkawang, melalui bidang pembinaan sesuai jenjang pendidikan.
Pihak sekolah tidak diperkenankan menjadi bagian dari kepanitiaan acara.
Kepala sekolah dan guru dilarang menerima bingkisan atau bentuk hadiah apapun sebagai ungkapan terima kasih.
Disarankan siswa menggunakan seragam sekolah saat kegiatan perpisahan.
Siswa membawa konsumsi sendiri, baik berupa nasi, kue, maupun minuman.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik komersialisasi dalam kegiatan perpisahan, yang kerap menimbulkan keberatan dari sebagian orang tua. Disdikbud menekankan pentingnya mengembalikan esensi acara perpisahan sebagai momen refleksi dan apresiasi pendidikan yang positif, bukan ajang pesta mewah.
“Kami ingin menekankan bahwa pendidikan adalah hak semua anak. Jangan sampai kegiatan perpisahan menjadi beban atau menimbulkan kesenjangan sosial di kalangan siswa dan orang tua,” tegas Asmadi.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari sejumlah kalangan, termasuk para orang tua yang berharap kegiatan sekolah tetap fokus pada nilai-nilai pendidikan dan kebersamaan, bukan pada kemewahan acara.
Dengan pengawasan ketat dan keterlibatan langsung Dinas Pendidikan, Pemerintah Kota Singkawang berkomitmen untuk mewujudkan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS