Kejari Bengkayang Musnahkan 36 Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Komitmen Cegah Penyimpangan

  • Bagikan
Barang Bukti dari 36 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejaksaan Bengkayang.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang memusnahkan sebanyak 36 barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (6/5/2025). Kegiatan pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Bengkayang sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh perwakilan dari Polres Bengkayang, Pengadilan Negeri, BNNK, Dinas Kesehatan, para kepala seksi, jaksa fungsional, staf Kejari, dan awak media.

Kepala Kejari Bengkayang, Arifin Arsyad, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan hukum yang transparan dan bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan.

“Pemusnahan ini sesuai ketentuan pasal 46 ayat 2 KUHAP, di mana barang bukti yang dirampas untuk negara harus dimusnahkan atau dirusakkan agar tidak dapat dipergunakan kembali. Selain itu, sesuai Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Kejaksaan, pelaksanaan putusan pengadilan adalah kewenangan jaksa,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah diverifikasi baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya, khususnya barang bukti narkotika.

“Barang bukti terdiri dari 35 perkara pidana umum dan 1 perkara pidana khusus yakni kasus cukai. Di antaranya terdapat sekitar 12 gram narkotika yang berasal dari beberapa perkara. Ini penting untuk dimusnahkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan atau penyimpangan oleh oknum internal,” tambahnya.

Arifin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut.

“Kehadiran semua pihak termasuk media sangat berarti untuk menjamin keterbukaan. Kami berharap kegiatan ini menjadi bagian dari ibadah dan membawa manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bengkayang, Fitrian Yuristyawan, merinci barang bukti berasal dari 36 perkara, terdiri dari:

12 perkara narkotika

9 perkara pencurian

5 perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA)

3 perkara pertambangan emas tanpa izin

3 perkara perjudian

1 perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE)

1 perkara pengrusakan

1 perkara penyelundupan barang ilegal

1 perkara tindak pidana khusus (cukai)

Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan berbagai metode, seperti dibakar, diblender dengan larutan pembersih, dan dipotong menggunakan mesin pemotong besi, memastikan seluruhnya tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejari Bengkayang dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan