Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. SYL merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan US$ 30.000. Jika tidak mampu membayar, akan digantikan dengan hukuman tambahan lima tahun penjara.
“Sejauh ini, KPK masih terus menerima sebagian pembayaran dari denda maupun uang pengganti atas perkara tersebut,” ungkap Budi, dikutip dari Beritasatu.com, Kamis (15/5/2025).
Namun demikian, Budi menambahkan bahwa sejumlah barang bukti dalam perkara ini belum dapat dirampas. Barang-barang tersebut masih dibutuhkan dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah berjalan.
“Beberapa barang belum bisa dirampas karena berkaitan dengan proses penanganan perkara TPPU yang juga melibatkan terpidana,” jelasnya.
Syahrul Yasin Limpo dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Pemerasan itu dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Kedua anak buahnya itu menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan bawahannya, yang digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Upaya hukum telah dilakukan oleh SYL, termasuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak. Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono memutuskan untuk menguatkan vonis banding.
Sebelumnya, vonis di tingkat pertama menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 14,14 miliar dan US$ 30.000 subsider dua tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara dan menaikkan jumlah uang pengganti serta denda.
Eksekusi terhadap SYL ini menjadi sinyal kuat dari KPK bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhenti di tengah jalan. Dengan proses hukum yang tuntas hingga ke tingkat kasasi, kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pejabat negara lainnya.
Syahrul Yasin Limpo menjadi satu dari sekian eks pejabat tinggi negara yang dijatuhi hukuman berat akibat penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan terhadap amanah publik.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS