Suaraindo.id – Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin (HRB), mengambil langkah tegas dengan melaporkan PT Laot Bangko ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Dalam kunjungan tersebut, HRB turut didampingi oleh staf ahli wali kota, Baginda Nasution.
Laporan itu disampaikan langsung kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, Pudji Prasetijanto Hadi, serta dihadiri sejumlah pejabat tinggi lainnya, termasuk Dirjen Pengukuran dan Pemetaan Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Eko Priyanggodo, Dirjen Penataan Agraria Yuliajaya Nirmawati, Direktur Landform Rudi Rubijaya, dan Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Ana Anida.
Pertemuan tersebut, Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin menyoroti berbagai persoalan agraria yang tengah melanda Kota Subulussalam, khususnya dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh sejumlah perusahaan besar.
Dia meminta perhatian serius dari Kementerian ATR/BPN untuk segera mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai bertindak sewenang-wenang dan merugikan masyarakat lokal.
“Langkah ini saya ambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga agar tidak menjadi korban kesewenang-wenangan korporasi,” tegas HRB dalam keterangan tertulis yang diterima Suaraindo.id, Rabu (21/5/2025).
Salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah tindakan PT Laot Bangko yang disebut melakukan pemaritan batas lahan secara sepihak, tanpa melibatkan unsur pemerintahan maupun masyarakat setempat.
Pemaritan itu bahkan disebut telah memutus akses jalan warga, sehingga mengganggu aktivitas dan kehidupan sosial masyarakat.
“Ini pelanggaran terang-terangan yang mengabaikan hak-hak sosial masyarakat lokal, hingga membuat mereka seolah hidup di negeri sendiri sebagai orang asing,” ujar HRB.
Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Subulussalam, HRB mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Forkopimda serta tokoh-tokoh daerah untuk mengumpulkan data dan menelusuri berbagai dugaan pelanggaran agraria oleh perusahaan.
HRB juga meminta dukungan serta pendampingan dari Kementerian ATR/BPN agar Pemerintah Kota Subulussalam dapat menangani praktik-praktik korporasi nakal dengan tegas dan sesuai hukum.
Ia turut meminta agar dilakukan penataan ulang batas-batas HGU di wilayah Subulussalam demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS