Lisius Sahat Tekankan Pentingnya Sinergi UU Pers, Kode Etik, dan Kode Perilaku dalam Orientasi Kewartawanan PWI di Mempawah

  • Bagikan
Wakil Ketua Bidang Kerjasama PWI Kalbar Lisius Sahat Tinambunan.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, Lisius Sahat Tinambunan, tampil sebagai pemateri dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang digelar di Kabupaten Mempawah, Sabtu (10/3/2025).

Dalam pemaparannya di hadapan peserta dan tamu undangan, Lisius menegaskan pentingnya sinergisitas antara Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta kode perilaku wartawan sebagai pilar utama dalam menjaga marwah dan profesionalisme pers di Indonesia.

“Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 7 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik,” ujar Lisius Sahat Tinambunan, yang juga CEO Majalah Mata Borneo News.

Ia juga menekankan bahwa UU Pers memberikan peran strategis kepada Dewan Pers dalam mengembangkan kemerdekaan pers serta meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional melalui regulasi, advokasi, dan pembinaan.

Dalam sesi tersebut, Lisius secara rinci menjelaskan bahwa Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman moral bagi setiap wartawan. Di dalamnya terkandung prinsip-prinsip dasar seperti independensi, akurasi, penolakan terhadap gratifikasi, serta penghormatan terhadap privasi narasumber.

“Kode Etik Jurnalistik bukan hanya panduan teknis, tetapi kompas moral. Ia menjaga wartawan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” tambahnya.

Tak hanya KEJ, kode perilaku wartawan juga menjadi elemen penting yang memperkuat nilai-nilai integritas dalam perusahaan pers. Menurut Lisius, kode perilaku ini tak hanya ditujukan kepada jurnalis, tetapi juga kepada seluruh unsur organisasi media, termasuk staf non-redaksi.

“Tujuannya agar seluruh ekosistem redaksi memiliki kesadaran etis yang sama. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang bisa mencederai marwah jurnalistik,” jelasnya.

Lisius juga menekankan bahwa sinergi antara UU Pers, KEJ, dan kode perilaku menciptakan landasan kokoh bagi jurnalisme yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

“Ketiganya saling menguatkan. UU Pers memberi payung hukum, KEJ memberi arah moral, dan kode perilaku memastikan kultur etis berjalan di seluruh level perusahaan pers. Ini yang menciptakan ekosistem pers yang sehat dan bebas intervensi,” pungkasnya.

Kegiatan OKK PWI di Mempawah ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam memperkuat kompetensi wartawan di daerah serta membangun kesadaran kolektif akan pentingnya etika dalam menjalankan tugas jurnalistik.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan